Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UPN “Veteran” Jakarta.
Koreksi Anda
