Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPN “Veteran” Jakarta mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa: a. yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan b. yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UPN “Veteran” Jakarta menerima calon Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Koreksi Anda