Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) UPN “Veteran” Jakarta dapat menyelenggarakan semester antara. (3) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (4) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya. (5) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 11 (1) Penyelenggaraan pendidikan di UPN “Veteran” Jakarta dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang mengaktivasi mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar yang diperkaya. (5) Sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 12 (1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan yang dilandasi nilai bela negara, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. Pasal 13 (1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Seleksi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari kuota yang telah ditetapkan diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta. (4) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 UPN “Veteran” Jakarta dapat menerima warga negara asing menjadi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda