Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
(1) UPN “Veteran” Jakarta berkedudukan di Jakarta.
(2) Selain kampus Jakarta, UPN “Veteran” Jakarta memiliki kampus di Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan daerah lain sesuai kebutuhan.
(3) UPN “Veteran” Jakarta berasal dari Lembaga Pendidikan Kader Pembangunan yang didirikan pada tanggal 7 Januari 1963 dengan akte Notaris Kardiman Nomor: 14 Tahun 1963 yang menyelenggarakan pendidikan Akademi Bank (AB), Akademi Tekstil (AT), dan Akademi Tatalaksana Pelayaran Niaga (ATPN) “Yos Sudarso”.
(4) AB, AT, dan ATPN “Yos Sudarso” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bergabung dengan Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) “Veteran” di Yogyakarta yang berstatus sebagai Perguruan Tinggi Pemerintah menjadi PTPN “Veteran” Cabang Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Urusan “Veteran” dan Demobilisasi Nomor: 09/Kpts/Menved/1967 tanggal 21 Februari 1967.
(5) PTPN “Veteran” Cabang Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diubah menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Cabang Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor:
SKEP/1555/XI/1977 tanggal 30 Nopember 1977.
(6) UPN “Veteran” Cabang Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang semula di bawah pembinaan UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi perguruan tinggi mandiri dengan nama UPN “Veteran” Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor:
Kep/01/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penataan UPN “Veteran”.
(7) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. (Mendikbud R.I) dan Menteri Pertahanan dan Keamanan R.I (Menhankam R.I.) Nomor:
0307/O/1994 dan Nomor Kep./10/XI/1994 tanggal 29 Nopember 1994 tentang Peningkatan Pengabdian UPN “Veteran” Jakarta melalui Pelaksanaan Keterkaitan dan Kesepadanan, UPN “Veteran” Jakarta dialihkan statusnya dari Perguruan Tinggi Kedinasan menjadi Perguruan Tinggi Swasta.
(8) Berdasarkan instruksi Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor: Inst/01/II/1996 tanggal 6 Februari 1996 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan UPN “Veteran” Jakarta ke Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS), maka UPN “Veteran” Jakarta yang semula pembinaanya di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dialihkan di bawah YKPBS.
(9) Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: AHU-103.AH.01.05 tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008, pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta beralih dari YKPBS ke Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP).
(10) UPN “Veteran” Jakarta berubah menjadi perguruan tinggi negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 2014 tentang Pendirian UPN “Veteran” Jakarta dan ditandai dengan penandatanganan prasasti pada tanggal 6 Oktober
2014. (11) Tanggal 30 November merupakan hari jadi UPN “Veteran” Jakarta.
Koreksi Anda
