Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
UPN “Veteran” Jakarta mempunyai tujuan:
a. terselenggaranya pengembangan pendidikan berdaya saing global dengan identitas bela negara;
b. terlaksananya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif untuk pembangunan masyarakat INDONESIA;
c. terpenuhinya sumber daya manusia yang kompeten untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi dalam suasana akademik berlandaskan pada nilai-nilai dasar universitas dan budaya Profesional, Integritas, Kejuangan, Inovatif dan Responsif;
d. terlaksananya aktivitas kemahasiswaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa;
e. terwujudnya tata kelola universitas yang baik, dinamis, profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan;
dan
f. terwujudnya pengembangan jejaring dan kemitraan fungsional baik di tingkat nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
