Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
UPN “Veteran” Jakarta memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan bermutu untuk menghasilkan lulusan berdaya saing nasional dan internasional yang beridentitas bela negara;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang inovatif untuk pembangunan masyarakat INDONESIA;
c. mengembangkan iklim akademik yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar universitas;
d. mengembangkan aktivitas kemahasiswaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas penalaran, minat, dan bakat serta kesejahteraan mahasiwa;
e. melaksanakan tata kelola universitas yang baik dengan menerapkan manajemen yang dinamis, profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan; dan
f. mengembangkan jejaring dan kemitraan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
