Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut UPN “Veteran” Jakarta adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Statuta UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jakarta.
5. Organisasi UPN “Veteran” Jakarta adalah unit kerja UPN “Veteran” Jakarta yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
6. Senat UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
7. Rektor adalah pemimpin UPN “Veteran” Jakarta.
8. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UPN “Veteran” Jakarta dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UPN “Veteran” Jakarta.
11. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Jakarta.
13. Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta adalah Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk istri/suami dan anak, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan, serta pegawai negeri sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk suami/istri dan anak, pensiunan dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk istri/suami dan anak, janda/duda dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk istri/suami dan anak, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk istri/suami dan anak, janda/duda dari “Veteran” Republik INDONESIA, termasuk istri/suami dan anak, dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
