Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan fasilitasi.
Koreksi Anda