Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi Guru yang mendapat fasilitasi melaporkan kinerja pelaksanaan fasilitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN tata cara pelaporan fasilitasi Organisasi Profesi Guru.
Koreksi Anda