Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat laporan atau pengaduan masyarakat dan terbukti Organisasi Profesi Guru telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri dapat melakukan: a. penghentian sementara fasilitasi; dan/atau b. penghentian fasilitasi. BAB IV PELAPORAN
Koreksi Anda