Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi melalui sistem yang ditetapkan Menteri.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada Organisasi Profesi Guru.
Koreksi Anda
