Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan atau perbuatan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi: a. tindakan yang melanggar Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. tindakan yang dilarang pada organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik; dan/atau d. aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Koreksi Anda