Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada Organisasi Profesi Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan; b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional; c. memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; d. susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah; e. keanggotaan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah; f. memiliki organ dewan kehormatan; g. memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan h. tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.
Koreksi Anda