Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memfasilitasi Organisasi Profesi Guru.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk pembinaan dan pengembangan profesi guru.
(3) Bentuk fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional;
b. pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. pemberian bantuan dana;
e. pemanfaatan sarana dan prasarana;
f. pemberian penghargaan dan pengakuan;
g. pemberian konsultasi dan bimbingan;
h. menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan; dan/atau
i. bentuk fasilitasi lainnya.
Koreksi Anda
