Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Guru mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Guru; b. memberikan bantuan hukum kepada Guru; c. memberikan perlindungan profesi Guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru; dan e. memajukan pendidikan nasional.
Koreksi Anda