Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Guru mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada Guru;
c. memberikan perlindungan profesi Guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru;
dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Koreksi Anda
