Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Guru diselenggarakan berlandaskan pada:
a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia, etika lingkungan, dan kebhinekaan global;
b. menghargai kebebasan Guru untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru;
c. menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan;
d. turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pendidikan nasional; dan
e. akuntabel dan transparan.
Koreksi Anda
