Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Guru diselenggarakan berlandaskan pada: a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia, etika lingkungan, dan kebhinekaan global; b. menghargai kebebasan Guru untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru; c. menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan; d. turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pendidikan nasional; dan e. akuntabel dan transparan.
Koreksi Anda