Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEMBINAAN PELAKU PERBUKUAN
STANDAR TATA KELOLA PERCETAKAN Aspek Percetakan Masyarakat Percetakan Pemerintah Percetakan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
1. Kelembagaan
a. Legalitas 1) berbentuk badan usaha;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) berbentuk badan usaha/badan hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) berbentuk badan hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif;
dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
berbentuk unit utama/satker di tingkat pusat, unit pelaksana teknis atau badan layanan umum.
kelembagaan dalam bentuk unit pelaksana teknis atau badan layanan umum dari perguruan tinggi, atau berbadan hukum perseroan terbatas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan perguruan tinggi swasta.
b. Organisasi dan Tata Laksana 1) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur;
dan 1) memiliki struktur organisasi, minimal pemimpin/kepala dan staf;
1) memiliki struktur organisasi baku dengan personel yang memiliki kompetensi yang 1) memiliki struktur organisasi, minimal pemimpin/kepala dan staf;
1) ketersediaan struktur organisasi, minimal
Aspek Percetakan Masyarakat Percetakan Pemerintah Percetakan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar 2) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur;
dan 5) penerapan prinsip- prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
sesuai untuk usaha menengah- besar;
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur;
dan 5) penerapan prinsip- prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur;
dan 5) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
pemimpin/kepala dan staf;
2) ketersediaan deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) ketersediaan mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) ketersediaan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 5) penerapan prinsip- prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Aspek Percetakan Masyarakat Percetakan Pemerintah Percetakan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
2. Operasional
a. Manajemen Operasional 1) penerapan standar usaha percetakan 1) penerapan standar usaha percetakan;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar perusahaan skala nasional;
2) penerapan standar usaha percetakan;
3) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 4) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar usaha percetakan;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar usaha percetakan;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
b. Manajemen Mutu
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
c. Manajemen Pelanggan
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
Aspek Percetakan Masyarakat Percetakan Pemerintah Percetakan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
3. Sumber Daya Manusia
a. Ketersediaan Personel minimal 1) pemimpin/kepala;
2) 1 (satu) staf administrasi;
3) operator pracetak; dan 4) operator cetak.
minimal 1) pemimpin/kepala;
2) 1 (satu) staf administrasi;
3) operator pracetak; dan 4) operator cetak.
minimal 1) pemimpin/kepala;
2) staf administrasi;
3) staf produksi, perencanaan, dan pengendalian persediaan;
4) operator pracetak;
5) operator cetak;
6) operator pascacetak; dan 7) staf pemasaran.
minimal 1) pemimpin/kepala;
2) 1 (satu) staf administrasi;
3) operator pracetak;
4) operator cetak;
dan 5) operator pascacetak.
minimal 1) pemimpin;
2) 1 (satu) staf administrasi;
3) operator pracetak;
4) operator cetak;
dan 5) operator pascacetak.
b. Manajemen Sumber Daya Manusia
memiliki mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
1) memiliki pedoman tentang sistem rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
2) memiliki pedoman tentang perjanjian kerja dengan pegawai tidak tetap;
memiliki mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
ketersediaan mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
Aspek Percetakan Masyarakat Percetakan Pemerintah Percetakan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar 3) memiliki sistem pemantauan dan evaluasi pegawai;
dan 4) memiliki rekam jejak kinerja pegawai.
4. Sarana dan Prasarana
a. Sarana dan Prasarana minimal 1) komputer;
2) mesin cetak offset sheet;
3) mesin jilid;
4) mesin potong;
5) ruang kerja dan peralatannya;
6) ruang produksi;
dan 7) gudang.
minimal 1) komputer;
2) mesin cetak offset sheet;
3) mesin jilid;
4) mesin potong;
5) ruang kerja dan peralatannya;
6) ruang produksi;
dan 7) gudang.
minimal 1) komputer;
2) mesin cetak offset sheet;
3) mesin cetak offset web;
4) mesin cetak POD;
5) mesin plat cetak offset;
6) mesin jilid;
7) mesin potong;
8) ruang kerja dan peralatannya;
9) ruang produksi;
10) gudang.
minimal 1) komputer;
2) mesin cetak offset sheet;
3) mesin cetak POD;
4) mesin plat cetak offset;
5) mesin jilid;
6) mesin potong;
7) ruang kerja dan peralatannya;
8) ruang produksi;
dan 9) gudang.
1) komputer;
2) mesin cetak offset sheet;
3) mesin cetak POD;
4) mesin plat cetak offset;
5) mesin jilid;
6) mesin potong;
7) ruang kerja dan peralatannya;
8) ruang produksi;
9) gudang.
b. Sistem Informasi
memiliki perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
memiliki perangkat lunak untuk sistem manajemen terintegrasi.
memiliki perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
ketersediaan perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
Aspek Percetakan Masyarakat Percetakan Pemerintah Percetakan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
5. Kinerja 1) kualitas cetak;
2) pemakaian volume kertas per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
1) kualitas cetak;
2) pemakaian volume kertas per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
1) kualitas cetak;
2) pemakaian volume kertas per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
1) kualitas cetak;
2) pemakaian volume kertas per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
1) kualitas cetak;
2) pemakaian volume kertas per tahun selama 3 (tiga) tahun terakhir;
dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEMBINAAN PELAKU PERBUKUAN
STANDAR TATA KELOLA PENGEMBANG BUKU ELEKTRONIK Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
1. Kelembagaan
a. Legalitas 1) berbentuk badan usaha;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) berbentuk badan usaha/badan hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif;
dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) berbentuk badan hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
berbentuk unit utama/satker di tingkat pusat, unit pelaksana teknis atau badan layanan umum.
Kelembagaan dalam bentuk unit pelaksana teknis atau badan layanan umum dari perguruan tinggi, atau berbadan hukum perseroan terbatas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan perguruan tinggi swasta.
b. Organisasi dan Tata laksana 1) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang 1) memiliki struktur organisasi, minimal 1) memiliki struktur organisasi baku dengan personel yang memiliki 1) memiliki struktur organisasi, minimal 1) ketersediaan struktur organisasi, minimal
Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar jelas dan terukur; dan 2) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
pemimpin/kepal a dan staf;
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 5) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjaw aban, independensi, dan keadilan.
kompetensi yang sesuai;
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur;
dan 5) penerapan prinsip- prinsip tata kelola yang baik meliputi tranasparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
pemimpin/ kepala dan staf;
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur;
5) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjaw aban, independensi, dan keadilan.
pemimpin/kepal a dan staf;
2) ketersediaan deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) ketersediaan mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) ketersediaan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur;
5) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi tranasparansi, akuntabilitas, keadilan, dan independensi dengan para
Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar pemangku kepentingan.
2. Operasional
a. Manajemen Operasional 1) penerapan standar usaha pengembang buku elektronik 1) penerapan standar usaha pengembang buku elektronik;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan;
dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar perusahaan skala nasional;
2) penerapan standar usaha pengembang buku elektronik;
3) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 4) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar usaha pengembang buku elektronik;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan;
dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar usaha pengembang buku elektronik;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan;
dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
b. Manajemen Mutu
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
c. Manajemen Pelanggan
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
3. Sumber Daya Manusia
a. Ketersediaan Personil minimal 1) pemimpin/kepala;
2) 1 (satu) staf;
dan 3) 1 (satu) editor, desainer, dan ilustrator buku.
minimal 1) pemimpin/kepala;
2) 1 (satu) staf;
dan 3) 1 (satu) editor, desainer, dan ilustrator buku.
minimal 1) pemimpin/kepala;
2) memiliki sumber daya manusia pegawai tetap untuk buku elektronik:
a) editor buku elektronik (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
b) desainer buku elektronik (tersertifika-si atau memiliki minimal 1) pemimpin/kepala;
2) memiliki sumber daya manusia pegawai tetap untuk buku elektronik:
a) editor buku elektronik (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
b) desainer buku elektronik (tersertifikasi minimal 1) pemimpin/kepala;
2) memiliki sumber daya manusia pegawai tetap untuk buku elektronik:
a) editor buku elektronik (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
b) desainer buku elektronik (tersertifikasi
Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar portofolio karya);
c) ilustrator (tersertifika-si atau memiliki portofolio karya);
3) memiliki sumber daya manusia untuk buku elektronik audio:
a) pengisi suara;
b) teknisi audio;
4) memiliki sumber daya manusia untuk buku elektronik interaktif:
a) programmer;
dan b) desainer.
atau memiliki portofolio karya);
c) ilustrator (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
3) memiliki sumber daya manusia sesuai dengan karakteristik buku elektronik yang dikembangkan:
a) animator;
b) multimedia;
c) teknisi audio; dan d) teknisi AI.
atau memiliki portofolio karya);
c) ilustrator (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
3) memiliki sumber daya manusia sesuai dengan karakteristik buku elektronik yang dikembangkan:
a) animator;
b) multimedia;
c) teknisi audio; dan d) teknisi AI.
Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
b. Manajemen Sumber Daya Manusia
memiliki mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan .
1) memiliki pedoman tentang sistem rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
2) memiliki pedoman tentang perjanjian kerja dengan pegawai tidak tetap;
3) memiliki sistem pemantauan dan evaluasi pegawai;
dan 4) memiliki rekam jejak kinerja pegawai.
memiliki mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
ketersediaan mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
4. Sarana dan Prasarana
a. Sarana dan Prasarana minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pemindai, peranti lunak, minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pemindai, peranti lunak, 1) perangkat penerbitan (komputer, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar 2) jaringan internet;
dan 3) ruang kerja dan peralatannya, sesuai dengan karakteristik buku elektronik yang dikembangkan.
penyimpan data);
2) jaringan internet; dan 3) ruang kerja dan peralatannya, sesuai dengan karakteristik buku elektronik yang dikembangkan.
2) peranti lunak multimedia;
3) workstation grafis;
4) jaringan internet;
5) ruang kerja dan peralatannya;
6) toko/jejaring distribusi buku elektronik;
7) alat transportasi;
8) fasilitas ruang pertemuan; dan 9) ruang displai sesuai dengan karakteristik buku elektronik yang dikembangkan.
penyimpan data);
2) peranti lunak multimedia;
3) jaringan internet; dan 4) ruang kerja dan peralatannya, sesuai dengan karakteristik buku elektronik yang dikembangkan.
2) peranti lunak multimedia;
3) jaringan internet; dan 4) ruang kerja dan peralatannya, sesuai dengan karakteristik buku elektronik yang dikembangkan.
b. Sistem Informasi
memiliki perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
memiliki perangkat lunak untuk sistem manajemen terintegrasi.
memiliki perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
ketersediaan perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
5. Kinerja
1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang-
Aspek Pengembang Buku Elektronik Masyarakat Pengembang Buku Elektronik Pemerintah Pengembang Buku Elektronik Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar undangan yang berlaku dan/atau mendapat penghargaan/ berdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
undangan yang berlaku dan/atau mendapat penghargaan/be rdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
undangan yang berlaku dan/atau mendapat penghargaan/ berdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
undangan yang berlaku dan/atau mendapat penghargaan/ berdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
undangan yang berlaku dan/atau mendapat penghargaan/ berdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEMBINAAN PELAKU PERBUKUAN
STANDAR TATA KELOLA PENERBITAN Aspek Penerbitan Masyarakat Penerbitan Pemerintah Penerbitan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
1. Kelembagaan
1. Legalitas 1) perseorangan atau berbentuk badan usaha;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) perseorangan atau berbentuk badan usaha/badan hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif;
dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) berbadan hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
berbentuk unit utama/satker di tingkat pusat, unit pelaksana teknis atau badan layanan umum.
kelembagaan dalam bentuk unit pelaksana teknis atau badan layanan umum dari perguruan tinggi, atau berbadan hukum perseroan terbatas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan perguruan tinggi swasta.
2. Organisasi dan Tata laksana 1) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 1) memiliki struktur organisasi, minimal pemimpin/kepala dan staf;
1) memiliki struktur organisasi dengan personel yang memiliki 1) memiliki struktur organisasi, minimal pemimpin/kepala dan staf;
1) memiliki struktur organisasi, minimal pemimpin/kepala dan staf;
Aspek Penerbitan Masyarakat Penerbitan Pemerintah Penerbitan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar 2) penerapan prinsip- prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
3) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
4) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
5) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 6) penerapan prinsip- prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
kompetensi yang sesuai;
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 5) penerapan prinsip- prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawab an, independensi, dan keadilan.
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 5) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawa ban, independensi, dan keadilan.
2) ketersediaan deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) ketersediaan mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) ketersediaan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 5) penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan independensi dengan para pemangku kepentingan.
Aspek Penerbitan Masyarakat Penerbitan Pemerintah Penerbitan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
2. Operasional
a. Manajemen Operasional 1) penerapan standar usaha penerbitan 1) penerapan standar usaha penerbitan;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar perusahaan skala nasional;
2) penerapan standar usaha penerbitan;
3) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 4) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar usaha penerbitan;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
1) penerapan standar usaha penerbitan;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan; dan 3) penerapan prosedur operasional standar.
b. Manajemen Mutu
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
c. Manajemen Pelanggan
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
3. Sumber Daya Manusia
a. Ketersediaan Personel minimal 1) pemimpin/ kepala; dan minimal 1) pemimpin/ kepala; dan minimal 1) pemimpin/kepala;
minimal 1) pemimpin/kepala minimal 1) pemimpin
Aspek Penerbitan Masyarakat Penerbitan Pemerintah Penerbitan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar 2) editor, desainer, dan ilustrator buku.
2) editor, desainer, dan ilustrator buku.
2) ketersediaan sumber daya manusia pegawai tetap untuk:
a) editor buku (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
b) desainer buku (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya); dan c) ilustrator (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya).
2) ketersediaan sumber daya manusia pegawai tetap untuk:
a) editor buku (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
b) desainer buku (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya); dan c) ilustrator (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya).
2) ketersediaan sumber daya manusia pegawai tetap untuk:
a) editor buku (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya);
b) desainer buku (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya); dan c) ilustrator (tersertifikasi atau memiliki portofolio karya).
Aspek Penerbitan Masyarakat Penerbitan Pemerintah Penerbitan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar
b. Manajemen Sumber Daya Manusia
memiliki mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
1) memiliki pedoman tentang sistem rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
2) memiliki pedoman tentang perjanjian kerja dengan pegawai tidak tetap;
3) memiliki sistem pemantauan dan evaluasi pegawai;
dan 4) memiliki rekam jejak kinerja pegawai.
memiliki mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
ketersediaan mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
4. Sarana dan Prasarana
a. Sarana dan Prasarana minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pencetak, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pencetak, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pencetak, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
minimal 1) perangkat penerbitan (komputer, pencetak, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
1) perangkat penerbitan (komputer, pencetak, pemindai, peranti lunak, penyimpan data);
2) jaringan internet;
Aspek Penerbitan Masyarakat Penerbitan Pemerintah Penerbitan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar 2) jaringan internet;
dan 3) ruang kerja dan peralatannya.
2) jaringan internet;
dan 3) ruang kerja dan peralatannya.
2) peranti lunak multimedia;
3) workstation grafis;
4) jaringan internet;
5) ruang kerja dan peralatannya;
6) gudang/ruang penyimpanan;
7) toko/saluran distribusi;
8) alat transportasi;
9) fasilitas ruang pertemuan; dan 10) ruang displai buku.
2) jaringan internet;
3) ruang kerja dan peralatannya;
dan 4) gudang/ruang penyimpanan.
3) ruang kerja dan peralatannya; dan 4) gudang/ruang penyimpanan.
b. Sistem Informasi
memiliki perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
memiliki perangkat lunak untuk sistem manajemen terintegrasi.
memiliki perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
ketersediaan perangkat lunak sederhana untuk sistem manajemen terintegrasi.
5. Kinerja 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau mendapat 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau 1) memenuhi standar mutu buku berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau mendapat
Aspek Penerbitan Masyarakat Penerbitan Pemerintah Penerbitan Perguruan Tinggi Mikro Kecil Menengah-Besar mendapat penghargaan/ berdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
mendapat penghargaan/ berdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
penghargaan/ber dampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
mendapat penghargaan/be rdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
penghargaan/ berdampak positif (rekognisi daerah, nasional dan/atau internasional);
2) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan royalti kepada pelaku perbukuan yang terlibat.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PEMBINAAN PELAKU PERBUKUAN
STANDAR TATA KELOLA TOKO BUKU Aspek Mikro Kecil Menengah-Besar
1. Kelembagaan
a. Legalitas 1) berbadan usaha;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) berbadan usaha/badan hukum, unit pelaksana teknis atau badan layanan umum dari perguruan tinggi, atau berbadan hukum perseroan terbatas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
1) berbadan hukum, unit pelaksana teknis atau badan layanan umum dari perguruan tinggi, atau berbadan hukum perseroan terbatas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
2) memiliki perizinan berusaha yang berlaku aktif; dan 3) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Organisasi dan Tata Laksana 1) memiliki visi, misi, tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur; dan 2) penerapan prinsip-prinsip tata laksana yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, 1) memiliki struktur organisasi, minimal pemimpin/kepala dan staf;
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
1) memiliki struktur organisasi baku dengan personel yang memiliki kompetensi yang sesuai;
2) memiliki deskripsi kerja berikut pembagian tugas antarpersonel;
Aspek Mikro Kecil Menengah-Besar independensi, dan keadilan.
4) memiliki visi, misi, tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur;
dan 5) penerapan prinsip-prinsip tata laksana yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan.
3) memiliki mekanisme pemberian penghargaan atas personel berprestasi;
4) memiliki visi, misi, tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur;
dan 5) penerapan prinsip-prinsip tata laksana yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan.
2. Operasional
a. Manajemen Operasional 1) penerapan standar usaha toko buku 1) penerapan standar usaha toko buku;
2) penerapan pedoman kerja perusahaan;
3) penerapan prosedur operasional standar; dan 4) sistem penjualan buku, baik penjualan langsung maupun penjualan secara daring.
1) penerapan standar perusahaan skala nasional;
2) penerapan standar usaha toko buku;
3) penerapan pedoman kerja perusahaan;
4) penerapan prosedur operasional standar; dan 5) sistem penjualan buku, baik penjualan langsung maupun penjualan secara daring.
b. Manajemen Mutu penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu.
penerapan prosedur operasional standar terkait penjaminan mutu sesuai dengan skala usahanya.
Aspek Mikro Kecil Menengah-Besar
c. Manajemen Pelanggan
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan.
penerapan prosedur operasional standar terkait manajemen pelanggan sesuai dengan skala usahanya.
3. Sumber Daya Manusia
a. Ketersediaan Personil minimal 1) pemimpin/kepala toko;
dan 2) staf administrasi/kasir.
minimal 1) pemimpin/kepala toko; dan 2) staf administrasi/kasir.
minimal 1) pemimpin/kepala toko;
2) staf perencanaan dan pergudangan;
3) staf pengadaan barang;
4) staf penjualan, baik penjualan langsung maupun penjualan secara daring;
5) supervisor;
6) staf administrasi;
7) kasir; dan 8) layanan pelanggan.
b. Manajemen Sumber Daya Manusia
memiliki mekanisme tertulis manajemen sumber daya manusia yang diimplementasikan.
1) memiliki pedoman tentang sistem rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
2) memiliki pedoman tentang perjanjian kerja dengan pegawai tidak tetap;
3) memiliki sistem pemantauan dan evaluasi pegawai; dan 4) memiliki rekam jejak kinerja pegawai.
Aspek Mikro Kecil Menengah-Besar
4. Sarana dan Prasarana
a. Sarana dan Prasarana minimal 1) ruang toko;
2) rak buku dan penunjangnya;
3) ketersediaan sampel buku untuk dibaca; dan 4) gudang.
minimal 1) ruang toko;
2) rak buku dan penunjangnya;
3) ketersediaan sampel buku untuk dibaca; dan 4) gudang.
minimal 1) ruang toko;
2) rak buku dan penunjangnya;
3) area transaksi/pembayaran;
4) katalog buku elektronik;
5) ketersediaan sampel buku untuk dibaca;
6) rak displai khusus; dan 7) gudang.
b. Sistem Informasi
memiliki perangkat lunak sederhana untuk untuk manajemen toko.
memiliki perangkat lunak untuk sistem informasi terintegrasi dan manajemen toko.
5. Kinerja 1) jumlah variasi judul yang dijual dan tiras setiap judul dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2) jumlah penjualan buku per tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
1) jumlah variasi judul yang dijual dan tiras setiap judul dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2) jumlah penjualan buku per tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
1) jumlah variasi judul yang dijual dan tiras setiap judul dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
2) jumlah penjualan buku per tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan 3) laporan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Koreksi Anda
