Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan melalui: a. peningkatan kompetensi; b. pembinaan organisasi profesi; c. pengembangan SKKNI profesi perbukuan; dan d. pengembangan sistem sertifikasi. (2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. bimbingan teknis; b. pelatihan berbasis kompetensi; dan c. seminar dan lokakarya. (3) Pembinaan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui fasilitasi pembentukan dan/atau pengembangan asosiasi profesi perbukuan. (4) Pengembangan SKKNI profesi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui fasilitasi: a. penyusunan Peta Okupasi Nasional Bidang Perbukuan oleh asosiasi profesi; b. pengesahan Peta Okupasi Nasional Bidang Perbukuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; c. penyusunan SKKNI oleh asosiasi profesi; dan d. pengesahan SKKNI oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (5) Pengembangan sistem sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup: a. fasilitasi pengembangan sertifikasi profesi perbukuan berbasis pada jenjang kompetensi sesuai SKKNI; b. fasilitasi pembentukan dan/atau pengembangan lembaga sertifikasi profesi perbukuan oleh asosiasi profesi perbukuan; c. fasilitasi pengembangan asesor kompetensi perbukuan; dan d. dukungan sertifikasi profesi perbukuan bagi Pelaku Perbukuan perseorangan.
Koreksi Anda