Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi bagi badan usaha perbukuan bersifat sukarela.
Koreksi Anda