Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pembentukan komite Akreditasi badan usaha perbukuan; b. fasilitasi pembentukan atau penguatan lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan oleh asosiasi badan usaha perbukuan; dan c. dukungan Akreditasi bagi badan usaha perbukuan.
Koreksi Anda