Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
Aspek kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. mutu buku yang diterbitkan, dicetak, atau dijual dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b. kinerja keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c. transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan hak royalti.
Koreksi Anda
