Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi: a. mutu buku yang diterbitkan, dicetak, atau dijual dalam 3 (tiga) tahun terakhir; b. kinerja keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan hak royalti.
Koreksi Anda