Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. ketersediaan sarana dan prasarana; dan b. sistem informasi. (2) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. keberadaan, akses, dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan b. kelayakan jenis, jumlah, luas, dan/atau kualitas sarana dan prasarana. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penerapan sistem informasi dan fasilitas yang terkait; dan b. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda