Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. ketersediaan sarana dan prasarana; dan
b. sistem informasi.
(2) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. keberadaan, akses, dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan
b. kelayakan jenis, jumlah, luas, dan/atau kualitas sarana dan prasarana.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penerapan sistem informasi dan fasilitas yang terkait; dan
b. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
