Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. ketersediaan personel; dan b. manajemen sumber daya manusia. (2) Ketersediaan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemenuhan kompetensi personel untuk bidang usaha perbukuan yang relevan; b. kecukupan personel sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan c. kejelasan status kepegawaian dalam organisasi. (3) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketersediaan dan penerapan pedoman mengenai sistem rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian pegawai; b. ketersediaan dan penerapan pedoman mengenai perjanjian kerja; c. ketersediaan dan penerapan sistem pemantauan dan evaluasi pegawai; dan d. ketersediaan rekam jejak kinerja pegawai.
Koreksi Anda