Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. legalitas badan usaha; dan
b. organisasi dan tata laksana.
(2) Legalitas badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kepemilikan badan hukum usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. kepemilikan perizinan berusaha yang berlaku efektif.
(3) Organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. struktur organisasi yang definitif dan representatif untuk menyelenggarakan fungsi organisasi dan fungsi usaha;
b. efektivitas peran personel dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan badan usaha perbukuan;
c. sistem penghargaan atas dasar kinerja;
d. perencanaan usaha dan keuangan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang; dan
e. desain sistem tata laksana usaha.
Koreksi Anda
