Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. legalitas badan usaha; dan b. organisasi dan tata laksana. (2) Legalitas badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kepemilikan badan hukum usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kepemilikan perizinan berusaha yang berlaku efektif. (3) Organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. struktur organisasi yang definitif dan representatif untuk menyelenggarakan fungsi organisasi dan fungsi usaha; b. efektivitas peran personel dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan badan usaha perbukuan; c. sistem penghargaan atas dasar kinerja; d. perencanaan usaha dan keuangan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang; dan e. desain sistem tata laksana usaha.
Koreksi Anda