Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
Pembinaan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. operasional;
c. sumber daya manusia;
d. sarana dan prasarana; dan
e. kinerja.
Koreksi Anda
