Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi aspek: a. kelembagaan; b. operasional; c. sumber daya manusia; d. sarana dan prasarana; dan e. kinerja.
Koreksi Anda