Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengembangan standar tata kelola usaha perbukuan; dan
b. pelaksanaan Akreditasi usaha perbukuan.
(2) Pengembangan standar tata kelola usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. standar tata kelola percetakan;
b. standar tata kelola pengembangan buku elektronik;
c. standar tata kelola penerbitan; dan
d. standar tata kelola toko buku.
(3) Standar tata kelola percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Standar tata kelola pengembangan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Standar tata kelola penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Standar tata kelola toko buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pelaksanaan Akreditasi usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap usaha:
a. percetakan;
b. pengembangan buku elektronik;
c. penerbitan; dan
d. toko buku.
Koreksi Anda
