Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah pusat meliputi: a. Pembinaan Manajemen; dan b. Pembinaan Profesionalitas. (2) Pembinaan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Perbukuan badan usaha. (3) Pembinaan Profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Pelaku Perbukuan perseorangan.
Koreksi Anda