Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Pelaku Perbukuan dilakukan oleh: a. pemerintah pusat; dan b. pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kementerian. (3) Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan. (4) Pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan Pelaku Perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda