Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Perbukuan meliputi: a. perseorangan; dan b. badan usaha. (2) Pelaku Perbukuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penulis; b. penerjemah; c. penyadur; d. editor; e. desainer; dan f. ilustrator. (3) Pelaku Perbukuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pencetak; b. pengembang buku elektronik; c. penerbit; dan d. toko buku.
Koreksi Anda