Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Perbukuan meliputi:
a. perseorangan; dan
b. badan usaha.
(2) Pelaku Perbukuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penulis;
b. penerjemah;
c. penyadur;
d. editor;
e. desainer; dan
f. ilustrator.
(3) Pelaku Perbukuan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pencetak;
b. pengembang buku elektronik;
c. penerbit; dan
d. toko buku.
Koreksi Anda
