Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Teks Saat Ini
Pembinaan Pelaku Perbukuan bertujuan untuk mewujudkan Pelaku Perbukuan yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi perbukuan, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam rangka membangun ekosistem perbukuan yang sehat dan bermutu.
Koreksi Anda
