Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal definitif yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
