Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris satuan pengawas internal, dan ketua dan sekretaris dewan penyantun dilakukan oleh Rektor.
Koreksi Anda