Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris satuan pengawas internal, dan ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diberhentikan dari jabatan Dosen bagi yang berasal dari Dosen;
d. berhalangan tetap;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
h. berkinerja rendah berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b meliputi sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
