Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
Pemberhentian kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
