Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
