Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan
MENETAPKAN ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
