Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang. (2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang perwakilan dari pemerintah provinsi yang ada di Sulawesi Selatan; b. 1 (satu) orang perwakilan dari pemerintah Kota Parepare; c. 1 (satu) orang perwakilan dari tokoh masyarakat; d. 1 (satu) orang perwakilan/utusan dari keluarga Bacharuddin Jusuf Habibie; dan e. 1 (satu) orang perwakilan dari purnabakti/alumni ITH. (3) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Tata cara pengangkatan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda