Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organisasi ITH yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ITH. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang termasuk sumber- sumber pendanaan; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITH; dan e. membantu pengembangan ITH.
Koreksi Anda