Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organisasi ITH yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan ITH.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang termasuk sumber- sumber pendanaan;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ITH; dan
e. membantu pengembangan ITH.
Koreksi Anda
