Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas merupakan jabatan struktural. (2) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda