Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/ administrator, dan kepala subbagian/pengawas diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
