Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga.
(3) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
