Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
