Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda