Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor dan bukan wakil Rektor.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala lembaga.
(5) Anggota Senat unsur wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen jurusan yang bersangkutan.
(6) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(8) Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
