Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan ITH bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa; b. biaya seleksi ujian masuk ITH; c. hasil pemanfaatan sumber daya milik ITH; d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITH; e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah yang tidak mengikat; dan g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda