Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor merencanakan dan mengelola anggaran ITH yang disusun berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran ITH diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan. (3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) ITH menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ITH diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda