Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITH merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai ITH untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITH menjamin: a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ITH dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal ITH terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; c. kepegawaian; dan d. ketatalaksanaan. (5) Tata cara mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ITH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda