Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa dilakukan dalam organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda