Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan peningkatan penalaran, minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa dilakukan dalam organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
