Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) ITH melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan karakter dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(3) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
