Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) ITH dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga baik dilingkungan ITH maupun diluar ITH yang mempunyai prestasi akademik atau nonakademik.
(2) ITH dapat mencabut penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang telah diberikan penghargaan ITH apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
