Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program-program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(2) Program penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
Koreksi Anda
